Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan, Sopir Toyota Calya hitam yang viral karena melawan arus dan ugal-ugalan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yaitu Hafiz Mahendra (35), harus juga bertanggung jawab atas kepemilikan senjata tajamnya. Saat ini, dia harus menjalani tahanan di Polres Metro Jakarta Pusat atas dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, “Pelaku telah ditahan dengan pasal senjata tajam.” Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki hubungan antara pengemudi dan penumpang, di mana penumpang wanita tersebut ternyata hanya seorang kerabat dan diperlakukan sebagai saksi.
Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi sopir mobil bernama Hafiz Mahendra (24) yang mengemudi secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/2). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut datang dari arah selatan atau arah Senen menuju Pasar Baru.
Pada saat kejadian, petugas patroli menyadari perilaku pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota pada sore hari. Pengendara tersebut mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan TNKB yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.
