Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tanpa Izin di Tebet: Langkah Tegas Pemerintah

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel lapangan padel tidak berizin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Masalah utamanya adalah izin dari warga sekitar yang belum diberikan persetujuan karena beberapa rumah terletak dekat dengan bangunan tersebut. Dalam tindakan penyegelan ini, petugas memasang segel merah di depan bangunan dan pita kuning untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Eko Wibowo dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pembangunan lapangan padel tersebut disegel karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun pengelola telah diberi peringatan sebelumnya, namun pembangunan tetap berlanjut tanpa mempedulikan hal tersebut.

Proses pembangunan di lokasi yang termasuk zona komersial atau K3 sebenarnya diizinkan, namun izin PBG masih menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. Dertha juga menegaskan bahwa status perizinan masih akan dicek lebih lanjut, meskipun permohonan izin telah diajukan namun belum mendapatkan persetujuan resmi.

Riswanto dari Citata Kecamatan Tebet menyatakan bahwa seluruh tahapan penindakan administratif telah dilakukan sebelum dilakukan penyegelan terakhir ini. Surat peringatan telah dikeluarkan sejak Januari namun aktivitas pembangunan tetap berlanjut. Petugas juga mendapatkan aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tanpa izin tersebut, sehingga tindakan penyegelan pun sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link