Berkas Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

TNI melalui Puspom resmi melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Oditurat Militer II-07 Jakarta. Proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan ke Otmil II-07 Jakarta. Setelah pelimpahan, Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum menyerahkannya ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

Ada empat tersangka dalam kasus ini dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Pelimpahan perkara ini menunjukkan komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. TNI tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit. Sebelumnya, Puspom TNI menahan empat personel TNI terkait dugaan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka sekarang menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2.

Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan temuan penyidik disampaikan di persidangan. Ini merupakan langkah tegas TNI dalam menindak tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit. Menteri HAM juga telah meminta agar kasus ini ditangani secara transparan. Copyright © ANTARA 2026.

Source link