Pendalaman Polisi Terhadap Laporan Saiful Mujani: Detail Terbaru

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani terkait dugaan ajakan makar yang disampaikan melalui media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pendalaman ini masih terus dilakukan untuk menelusuri laporan polisi yang diterima. Ada penambahan jumlah laporan terkait kasus tersebut menjadi dua, namun pihak kepolisian tidak merinci pelapor tersebut. Laporan pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah diterima, dan proses penyelidikan serta penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Budi Hermanto menekankan bahwa Polda Metro Jaya dan Polri memegang prinsip menerima laporan masyarakat dengan sebaik-baiknya, dan akan menindaklanjuti setiap laporan tersebut. Masyarakat diharapkan untuk dapat memahami peran polisi dalam menangani laporan yang disampaikan oleh warga. Selain itu, diimbau agar tidak menggunakan isu-isu SARA atau politik dalam penanganan kasus tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus diawasi oleh pihak berwenang, dan semua proses hukum akan berjalan dengan transparan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari Robina Akbar terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang melibatkan Saiful Mujani. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penghasutan di muka umum, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Polda Metro Jaya akan mengikuti prosedur hukum untuk menangani kasus ini secara adil dan transparan.

Source link