Ustaz SAM Dituduh Pelecehan Lima Santri: Fakta Terbaru

Ustaz bernama Syekh Ahmad Al Misry atau SAM dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, menyatakan bahwa setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, mereka telah meminta penyidik segera menetapkan SAM sebagai tersangka. Para korban menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini dan mendesak polisi untuk membawa SAM kembali ke Indonesia dari Mesir. Mereka berharap dapat bekerja sama dengan Interpol untuk memastikan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SAM terhadap para santrinya di Bogor telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025. Triyono Haryanto, pengacara korban lainnya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan RDP dengan Komisi III DPR dan instansi terkait untuk mendesak penegakan hukum atas kasus ini. Komisi III DPR RI meminta agar SAM segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara profesional dan akuntabel. Mereka juga mengharapkan kerja sama dengan Interpol jika SAM enggan kembali ke Indonesia. Seluruh penanganan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan secara berkala untuk memastikan berjalannya proses hukum dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link