Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku jambret dan seorang penadah telepon genggam milik warga negara asing (WNA) asal Jerman di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim kepolisian segera bertindak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui olah TKP dan rekaman CCTV.
Penangkapan dilakukan di Rawa Badak, Jakarta Utara, di mana dua pelaku utama dengan inisial F dan Y ditangkap, dan penadah dengan inisial AHS juga diamankan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam kejahatan tersebut, dengan F sebagai pengendara sepeda motor, Y sebagai eksekutor, dan AHS sebagai penadah.
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan ponsel di ruang publik untuk menghindari kejahatan jalanan.
Kejahatan jambret terjadi depan Sekolah Santa Ursula Jakarta, di mana korban bernama Robin, seorang WNA asal Jerman, dirampas telepon genggamnya oleh pelaku yang berboncengan sepeda motor. Polisi terus melakukan investigasi dan mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi kejahatan jalanan yang mengancam.
