Sitaan Ribuan Obat Keras di Pademangan Jakut: Update Polisi Terbaru

Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara berhasil menyita 1.212 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan eksimer serta narkotika jenis sabu seberat 0.95 gram dari seorang pria berinisial AT. Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat motor pelaku dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan. Setelah penangkapan AT, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek rumah pelaku di luar wilayah Pademangan, dimana ditemukan obat daftar G. Pelaku ini menjual obat tersebut secara online.

Barang bukti yang disita dari tersangka AT adalah 612 butir obat eksimer dan 600 butir obat tramadol. Rencana pelaku untuk mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Pademangan digagalkan sebelum berhasil beredar di masyarakat. Saat pemeriksaan, tersangka AT membeli obat daftar G dari situs online dan menjual kembali secara online dengan harga Rp50.000/lembar. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pademangan.

Daniel menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin terhadap toko-toko yang mencurigai terkait penjualan obat keras ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak membeli obat tersebut dan memberikan informasi jika mengetahui adanya toko yang menjual obat keras ilegal. Polisi terus berupaya untuk menangani kasus-kasus penjualan obat keras ilegal guna menjaga keamanan masyarakat.

Source link