Irwan Arya (42), mantan Ketua DPRD Morowali periode 2014-2019, melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya terkait sengketa pembelian buku. Irwan merasa tertipu setelah membeli buku Gibran Endgame sebanyak 60 buku dengan rencana total pembelian 200-300 buku. Rismon diduga tidak mengakui buku yang ditulisnya dan menyatakan isi buku tersebut sebagai bohong dan palsu.
Irwan merasa ditipu setelah membaca isi buku dan terkejut dengan pernyataan Rismon yang tidak mengakui isi buku tersebut. Irwan memiliki bukti pembelian buku, bukti pembayaran, serta beberapa saksi yang mengetahui transaksi tersebut. Harga satu buku sebesar Rp100 ribu, dan Irwan telah membayar sekitar Rp6 juta untuk 60 buku yang sudah dibelinya.
Irwan merasa dirugikan secara materiil dan emosional karena telah membeli dan membaca buku tersebut dengan sungguh-sungguh, namun Rismon menarik kembali pernyataannya terkait buku tersebut. Laporan Irwan melibatkan Pasal 492 UU 1/2023 tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026. Irwan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil.
