Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
Pada 22 April 2026, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengumumkan bahwa ketiga tersangka dengan inisial AV, T alias U, dan WA alias Y telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Penetapan Tersangka dan Proses Penahanan
AV diduga mempekerjakan korban D sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) mulai November 2025 hingga April 2026. Sementara T dan WA terlibat dalam proses perekrutan korban. Tersangka T dan WA ditahan sejak 29 April, sedangkan tersangka AV ditahan pada 5 Mei.
Penyidik juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman CCTV, serta hasil visum et repertum dan autopsi.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan bagi saksi korban.
Penanganan kasus ini dilakukan sesuai hukum dengan sangkaan meliputi Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam merekrut tenaga kerja untuk mencegah eksploitasi manusia dan TPPO di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
