Pengakuan Tersangka Kasus Narkoba Etomidate di Jakarta Utara
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengungkapkan bahwa bahan baku narkoba jenis etomidate dibawa oleh seorang pelaku asal China berinisial HC (51) sebelum diolah di berbagai industri rumahan di Jakarta Utara.
Ari menyebutkan bahwa pelaku HC memesan bahan baku dari China dan telah berhasil melakukan transaksi narkoba dengan omzet mencapai Rp40 juta. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kasus ini dan menyelidiki cara bahan baku narkoba tersebut masuk ke Indonesia.
Razia Polisi di Industri Rumahan Narkoba Etomidate
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggerebek lokasi industri rumahan narkoba jenis etomidate yang dimiliki oleh WNA asal China, HC (51), setelah penangkapan tersangka di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
Dari pengembangan di beberapa lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk bahan baku dan cartridge vape etomidate milik tersangka. Selain itu, ditemukan juga ratusan cartridge vape etomidate yang siap untuk diedarkan di lokasi ketiga.
Petugas juga menemukan enam bungkus bahan baku serta alat produksi yang digunakan tersangka untuk memproduksi dan mendistribusikan narkoba jenis etomidate tersebut. Proses pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut terkait industri rumahan narkoba di Jakarta Utara.
