Dua Tersangka Diamankan dalam Kasus Peredaran Sabu di Depok
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 16 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil di wilayah Depok, Jawa Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (5/5) pukul 17.30 WIB dan berhasil menangkap dua tersangka.
Penyelidikan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojongsari, Depok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka, RS (32) dan H (35), di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Bojong Sari, Kota Depok, dengan barang bukti berupa sabu seberat tiga kilogram. Selanjutnya, pengembangan dilakukan di Perumahan Kirana Gardenia, Bojong Sari, Kota Depok, yang menghasilkan penemuan sabu seberat 13 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 16 kilogram.
Modus Operandi Tersangka
Ari menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus menarik dengan menyimpan sabu dalam ban mobil yang kemudian di-towing untuk kemudian dibongkar dan diedarkan. Polisi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus seperti ini dan bersama-sama melindungi lingkungan dari bahaya narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Warga diimbau untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
