Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap Polisi

Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong

Polres Metro Bekasi telah berhasil menangkap 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong selama rentang waktu Maret hingga Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bekasi. Para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa total terdapat 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan satu lokasi pencurian rumah kosong. Lokasi kejadian tersebar di berbagai wilayah seperti Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, serta Cikarang Timur.

Barang Bukti yang Disita

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai sebesar Rp1.343.000 yang diduga berasal dari kejahatan.

Penindakan dan Himbauan kepada Masyarakat

Para tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Polres Metro Bekasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) maupun sistem keamanan lingkungan.

Kapolres Sumarni menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, terutama curanmor dan pencurian rumah kosong yang dapat meresahkan masyarakat. Peran serta warga dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kejadian kriminal juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram.

Source link