Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Barat, Dua Tersangka Diamankan
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat dengan mengamankan dua tersangka. Dalam operasi yang dilakukan pada akhir pekan lalu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 7,34 gram, satu butir ekstasi, timbangan digital, dan alat pendukung lainnya.
Penangkapan Pertama di Palmerah
Petugas melakukan penggerebekan pertama di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Masyarakat melaporkan lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah pemeriksaan menyeluruh, polisi menemukan enam paket sabu seberat 4,40 gram dan satu butir ekstasi. Selain itu, ditemukan pula alat-alat lain seperti telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip kosong yang digunakan untuk kemasan narkotika.
Penangkapan Kedua di Tambora
Unit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggerebekan kedua di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Di rumah seorang tersangka, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,94 gram yang disembunyikan di dalam kotak pasta gigi. Barang bukti lain seperti telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip kosong juga disita dari tangan tersangka.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Segala informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Budi juga mengajak warga untuk proaktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
