Oknum Mahasiswa di Bekasi Tertangkap Polisi Usai Beraksi Curas di Minimarket
Seorang oknum mahasiswa berinisial ARM (20) berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ARM melancarkan aksinya pada Kamis (18/6) dan buron selama beberapa waktu.
Penangkapan Eksekutor Curas Minimarket
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan bahwa tim Subdit Jatanras telah berhasil menangkap pelaku utama kasus curas minimarket di Bekasi. ARM, yang adalah seorang mahasiswa, merupakan eksekutor tunggal dalam aksi perampokan tersebut. Penangkapan ARM berdasarkan laporan polisi dari Polsek Bekasi Selatan dan hasil penyelidikan lapangan serta pelacakan digital.
Kasus ini terjadi saat ARM, dengan mengenakan masker dan jaket penutup kepala, menggunakan benda mirip pistol untuk membawa dua pegawai minimarket ke lantai dua dan memaksa mereka membuka brankas. Uang tunai senilai Rp11,6 juta serta rokok senilai Rp500 ribu berhasil digondol oleh pelaku sebelum pelarian.
Tersangka Dibekuk di Cikarang Utara
Tersangka ARM berhasil ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai, rokok, senjata korek api, dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya. Saat ini, ARM mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa perampokan ini sempat terekam dalam video yang diunggah di media sosial Instagram oleh akun @bekasi.kita. Total kerugian yang dialami minimarket akibat aksi ARM mencapai Rp12,1 juta.
