Sidang Kasus Pemerasan Oknum Pengacara Ditunda
Jakarta (ANTARA) – Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terdakwa BP terhadap pengusaha muda berinisial VLC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ditunda hingga 10 Agustus 2026 karena menunggu proses praperadilan.
Praperadilan Menjadi Penentu Jadwal Sidang
Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte, menjelaskan bahwa pemeriksaan pokok perkara ditunda hingga proses praperadilan selesai diputus. Iskandar menegaskan bahwa setelah praperadilan selesai, sidang perkara pokok akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditentukan.
Sementara itu, kuasa hukum korban VLC, Refly Harun, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan terdakwa, yang merupakan oknum pengacara. Kliennya mengambil uang dari rekening terdakwa sebagai bentuk pelajaran, namun hal tersebut berujung pada dugaan aksi pemerasan dan pengancaman yang dilakukan terdakwa dan rekannya.
Proses Pemerasan dan Pengancaman
Pada 18 Februari 2026, terdakwa diduga melakukan ancaman dan pemerasan terhadap korban di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat, dengan menggunakan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM sebagai alat intimidasi. Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dalam rentang Rp30 juta hingga Rp500 juta. Setelah tekanan yang cukup besar, korban mentransfer Rp30 juta dan ditinggalkan sendirian di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.
Dugaan pemerasan kembali terjadi saat terdakwa meminta uang sejumlah Rp350 juta kepada paman korban di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat. Korban berhasil melaporkan aksi tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Refly menambahkan bahwa ancaman pidana dalam kasus ini dapat mencapai empat hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada pasal yang akan dinyatakan terbukti dalam persidangan. Ia menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan sesuai dengan kebenaran dan keadilan, mengingat dugaan pemerasan terjadi setidaknya dua kali selama peristiwa tersebut berlangsung.
