Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyatakan kesiapan mereka untuk menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024. Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengkonfirmasi hal tersebut melalui pesan singkat kepada awak media.
“Kami akan menyampaikan kesimpulan tersebut hari ini,” ungkap Afif pada Senin (15/4/2024).
Afif menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut akan berisi jawaban yang telah disampaikan KPU RI sebagai pihak termohon dalam persidangan. Namun, dalam berkas kesimpulan tersebut, KPU RI juga menekankan poin-poin yang menyangkut argumen dari pihak yang mengajukan gugatan, baik dari kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
“Kesimpulan tersebut sejalan dengan jawaban kami, dengan penekanan pada argumen yang dipertanyakan oleh pihak yang mengajukan gugatan,” jelas Afif.
Afif meyakini bahwa apa yang disampaikan dalam kesimpulan tersebut adalah yang terbaik dan merupakan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu.
“KPU yakin telah melakukan yang terbaik dalam kapasitasnya,” tegas Afif.