Penangkapan Pengedar Sabu dan Ekstasi oleh Polda Metro Jaya di Jakarta Barat

Pria Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Cengkareng Timur, Jakarta Barat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial N (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Kamis (11/6) malam.

Modus Operandi Penangkapan dan Barang Bukti

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengungkapkan bahwa penangkapan ini mencegah peredaran narkoba yang ditujukan kepada kalangan remaja dengan modus Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Cengkareng Timur. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka N di tempat tinggalnya.

Di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti terpisah. Sabu disimpan di dalam lemari pakaian beserta timbangan digital, sementara ekstasi disembunyikan dalam kotak plastik.

Barang bukti yang disita meliputi 11 paket sabu siap edar, 26 butir ekstasi berbagai merek, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap (bong) beserta korek api gas, dan 2 unit telepon genggam untuk transaksi.

Selanjutnya Prosedur Hukum

Demi pertanggungjawaban perbuatannya, tersangka N beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

Budi Hermanto menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba. Warga diminta melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.

Dengan adanya upaya tanggap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Source link